Jakarta - Sejumlah pelaku industri musik di Indonesia telah cukup lama menengarai potensi kerugian hingga Rp 12 trilyun per tahun yang diakibatkan oleh maraknya aktifitas unduh musik ilegal di internet.
Harapan mereka selama ini agar pemerintah dalam hal ini melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan untuk melindungi hak cipta di ranah dunia maya akhirnya terwujud juga.
Tifatul Sembiring yang secara resmi membuka acara “Sosialisasi Perlindungan dan Apresiasi Karya Cipta Seni Musik di Dunia Maya” di kantor Kominfo, Jakarta, pada Rabu [27/7] siang, menjadi afirmasi bahwa Menteri Kominfo tersebut telah tergerak untuk mulai memberantas situs-situs yang dinilai memberikan jalan bagi pembajakan musik di dunia maya. Hal tersebut dipicu oleh desakan yang disampaikan asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI dan KCI—yang berpayung bersama di bawah nama Heal Our Music—kepada Tifatul.
“Pada saat ulang tahun HKI (Hak Kekayaan Intelektual), kebetulan musisi diundang. Ada kang Sam Bimbo. Kebetulan di situ ada pak SBY dan pak Tifatul Sembiring. Di situ kita kan bawa terus slogannya Heal Our Music. Sembari kami bawa juga data illegal download yang terjadi. Saat itu pak SBY nanya, ‘Apakah Menkominfo tahu akan hal ini?’ Terus akhirnya kita dipanggil sama pak Tifatul dan dikasih waktu untuk membahas hal ini,” tutur M. Gopal Utiarrachman, salah satu pengurus Heal Our Music, menjelaskan awal mula terjadinya sinergi dengan Kominfo.
Kemudian Gopal melanjutkan, Tifatul yang akhirnya mengetahui kondisi industri musik di Indonesia mengajak semua komponen industri musik mengenai soal tersebut. “Di pembahasan berikutnya kami ajak juga komponen lain seperti Dirjen HKI, Budpar, Kepolisian. Berikut semua komponen industri—termasuk perwakilan pencipta, perwakilan artis, industri rekaman dan lain-lain. Dari situ akhirnya semua sepakat bahwa ini harus dijalankan dan ditegakkan. Dasarnya tetap Undang-Undang Hak Cipta untuk menjalankan Undang-Undang ITE,” imbuhnya.
Sementara itu penulis lagu yang juga merupakan Ketua Bidang Teknologi Informasi PAPPRI, James F Sundah, mengatakan bahwa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut sejatinya memang sudah ada. “Tapi pak Menteri [Tifatul Sembiring] ini kan dari partai politik, ya. Jadi kalau mau menerapkan suatu hal dia harus mempelajari dulu. Nah, kami adakan percepatan,” katanya.
Dalam siaran pers yang diterima Rolling Stone disebutkan dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara ancaman bagi pelanggar Undang-Undang tersebut, seperti tertera pada Pasal 48 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 milyar.
Kuasa hukum Heal Our Music, Dedy Kurniadi, SH, MH, mengatakan, di Amerika Serikat tuntutan terhadapillegal download sudah sangat sering terjadi, berbeda dengan di Indonesia di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan belum tergerak untuk mengambil langkah hukum.
“Di sini masih dalam pembicaraan, sosialisasi, penyadaran,” katanya dan kemudian melanjutkan, “Bahkan Limewire membayar 105 juta dollar AS ke RIAA. Mungkin sekadar 15 persen dari tuntutan. Tapi itu sudah sebagai jalan keluar.”
Menurut Dedy, rencana pemblokiran oleh pemerintah terhadap situs-situs yang memfasilitasi pembajakan di dunia maya adalah diskresi untuk mengurangi konflik.
“Tinggal tunggu reaksi dari pihak yang diblok. Pihak yang diblok tentu punya penasehat hukum juga. Dia akan tanya, ‘Di pasal mana dalam Undang-Undang ITE, pemerintah atau negara diberi kewenangan untuk memblok?’ Ketika yang diblok itu pornografi, orang lebih suka diam. Karena yang mau diselamatkan itu seluruhnya. Tapi ketika bicara pelanggaran hak cipta, ini perdebatannya jauh lebih keras,” tambahnya.
Heal Our Music akan terus melakukan sosialisasi mengenai rencana pemblokiran situs-situs unduh ilegal agar masyarakat tidak terkejut. Bahkan, menurut James F Sundah, mereka telah berencana untuk mengadakan seminar keliling.
“Dalam waktu enam bulan ke depan kita akan memberi edukasi terus. Termasuk ke asosiasi-asosiasi dan musisi-musisinya, akan kita ajari,” tandas James.
(RS/RS)
0 komentar:
Posting Komentar